Jadwal Kerja ASN dan PNS Swasta Pasca Libur Lebaran 2025
-
Libur Berakhir: 7 April 2025
-
Mulai Bekerja Kembali:
-
ASN dan Pegawai Swasta: 8 April 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Flexible Working Arrangement (FWA) ASN
-
Perubahan Terkait FWA:
-
Penambahan Jadwal FWA: Hingga 8 April 2025, untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025.
Penyesuaian untuk ASN
-
PNS Tidak Masih Libur Lebaran: Meskipun ada penyesuaian FWA, PNS tetap masuk kerja sesuai jadwal.
-
Aturan: Penyesuaian tugas kedinasan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.
Pelayanan Publik
-
Fokus: Memastikan pelayanan publik tetap berjalan serta mobilitas masyarakat aman dan nyaman.
-
Imbauan: Instansi agar mengatur jadwal kerja secara efisien, khususnya pelayanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tambahan Hari FWA
-
SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025: FWA dilaksanakan sebelum libur nasional, termasuk Hari Raya Idul Fitri.
-
Penyesuaian Terbaru: Penambahan satu hari FWA ASN, yaitu pada 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial diimbau untuk tetap berjalan dengan baik, sementara petugas pelayanan dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi diharapkan tetap optimal.