Jadwal Kerja ASN dan PNS Swasta Pasca Libur Lebaran 2025
-
Libur Berakhir: 7 April 2025
-
Mulai Bekerja Kembali:
-
ASN dan Pegawai Swasta: 8 April 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Flexible Working Arrangement (FWA) ASN
-
Perubahan Terkait FWA:
-
Penambahan Jadwal FWA: Hingga 8 April 2025, untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025.
Penyesuaian untuk ASN
-
PNS Tidak Masih Libur Lebaran: Meskipun ada penyesuaian FWA, PNS tetap masuk kerja sesuai jadwal.
-
Aturan: Penyesuaian tugas kedinasan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.
Pelayanan Publik
-
Fokus: Memastikan pelayanan publik tetap berjalan serta mobilitas masyarakat aman dan nyaman.
-
Imbauan: Instansi agar mengatur jadwal kerja secara efisien, khususnya pelayanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tambahan Hari FWA
-
SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025: FWA dilaksanakan sebelum libur nasional, termasuk Hari Raya Idul Fitri.
-
Penyesuaian Terbaru: Penambahan satu hari FWA ASN, yaitu pada 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial diimbau untuk tetap berjalan dengan baik, sementara petugas pelayanan dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi diharapkan tetap optimal.
Warga Tangerang Ajak Anak Kunjungi Ragunan: Selama Ini Hanya Lihat Hewan lewat YouTube