Kantor hukum Visi Law Office milik Febri Diansyah baru-baru ini digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut terkait dengan honor yang diterima Febri dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan oleh KPK
-
Alasan Penggeledahan: KPK melakukan penggeledahan untuk menelusuri penggunaan honor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang mengalir ke kantor hukum tersebut.
-
Keterlibatan Visi Law Office: Kantor hukum tersebut sebelumnya dipekerjakan oleh SYL sebagai konsultan hukum.
-
Peran Febri Diansyah: Febri, selaku pengacara SYL, mengakui menerima honor sejumlah Rp 3,9 miliar untuk membela kliennya dalam kasus-kasus korupsi.
Sumber Uang Honor
-
Pernyataan SYL: SYL mengklaim bahwa honor tersebut berasal dari uang pribadinya dan disebutkan dalam persidangan.
-
Keterangan Saksi dan Terdakwa: Febri, SYL, dan pejabat Kementerian Pertanian, seperti Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, memberikan keterangan mengenai sumber dan pembagian uang honor.
-
Patungan Pegawai Kementan: Sebagian honor disebut berasal dari patungan pegawai Kementerian Pertanian, yang diungkapkan Kasdi dalam pemeriksaan jaksa KPK.
Perbedaan Keterangan
-
Muhammad Hatta: Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan juga menyebutkan kontribusinya dalam pembayaran honor, bersama dengan SYL dan Kasdi.
-
Pembayaran Terkendali KPK: Hatta mengklaim bahwa sebagian pembayaran belum dilakukan karena keterlibatan mereka dalam penahanan oleh KPK.
Meskipun pernyataan dari berbagai pihak mengungkap sumber dan mekanisme pembayaran honor tersebut, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.