Seorang wanita bernama Arimbi, yang berasal dari Solo, angkat suara menyanggah pernyataan mantan suaminya, Yudi, di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Yudi menyebutkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh Arimbi mandek selama 7 tahun.
Pernyataan Arimbi
-Tuduhan Terhadap Mantan Suami:Arimbi menegaskan bahawa tuduhan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anaknya hanyalah rekayasa dari mantan suaminya semata. Arimbi menjelaskan bahwa ia dipaksa untuk membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian tanpa pernah mengalami kejadian tersebut.
-Pengalaman Anaknya:Anak Arimbi diintimidasi oleh Yudi selama 7 tahun, dimana Yudi memaksa anaknya untuk mengaku sebagai korban sodomi.
-Pengakuan Palsu:Arimbi mengungkapkan bahwa laporan pemerkosaan tersebut dibuat atas desakan Yudi yang ingin melampiaskan rasa cemburunya terhadap seorang pria, yang disebut sebagai “D”.
-Klarifikasi dan Pengakuan Palsu:Arimbi akhirnya mencabut laporan tersebut pada tahun 2017 tanpa adanya unsur paksaan, setelah melarikan diri dan memberitahukan kebenaran kepada pihak kepolisian.
Harapan Arimbi
Arimbi berharap klarifikasinya dapat disampaikan kepada Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan kegaduhan ini. Selain itu, ia juga mengungkapkan kerinduannya untuk bertemu dengan anaknya yang selama 7 tahun tidak diperkenankan oleh mantan suaminya.